Skip to content Skip to main navigation Skip to footer

Tag: Murabahah

KPR Syariah

Saat ini, terdapat banyak properti yang ditawarkan baik itu untuk kaum muda yang baru pertama kali mempunyai rumah, keluarga yang ingin melakukan pergantian rumah, maupun sekedar investasi. Banyak metode pembiayaan untuk pembelian properti tersebut, salah satunya dengan menggunakan KPR Syariah.

Dilansir dari Kompas, saat ini banyak nasabah yang memilih model pembiayaan KPR Syariah dikarenakan tidak terdapatnya perubahan bunga setiap tahunnya yang dapat mempengaruhi biaya cicilan. Tetapi, apa KPR Syariah itu sendiri?

Menurut OJK, KPR Syariah adalah pembiayaan kredit kepemilikan tempat tinggal (rumah atau apartemen) berdasarkan syariat Islam yang bebas dari riba. Pada KPR Konvensional, transaksi yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan pada KPR Syariah, transaksi yang dilakukan adalah transaksi barang.

Terdapat tiga jenis akad pada proses KPR Syariah.

  • Akad Jual Beli atau Akad Murabahah.

Menurut Nopriansyah (2017), Akad Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Pada prosesnya, Bank akan membelikan barang atau dalam hal ini rumah atau apartemen, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan oleh Bank untuk kemudian diangsur oleh pengguna akad.

  • Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama – Sewa)

Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk kerjasama kedua belah pihak untuk kepemilikan asset dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan pengalihan hak komersial secara bertahap kepada pihak lainnya (OJK).

  • Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual dan menghibahkan asset di akhir periode sehingga transaksi ini akan diakhiri dengan perpindahan kepemilikan asset ke pihak lain (Arwan, 2019).