Skip to content Skip to main navigation Skip to footer

Wirausaha Industri Halal

Putu Rahwidhiyasa – Menguatkan UMKM Industri Halal

PUTU RAHWIDHIYASA, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS

Diperlukan upaya strategis dan praktis untuk pengembangan dan perluasan bisnis UMKM.

https://www.republika.id/posts/13312/menguatkan-umkm-industri-halal

Indonesia memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, dengan visi Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Salah satu implementasinya, menjadi pusat produsen halal dunia.

MEKSI menetapkan empat strategi utama, yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan sektor keuangan syariah, penguatan UMKM sebagai penggerak utama rantai nilai halal, serta pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.

Penulis fokus pada penguatan UMKM, pertimbangannya UMKM menyebar di seluruh negeri dengan jumlah sekitar 64 juta unit, dan memiliki kontribusi 60 persen dari PDB nasional (2019) dan 97 persen terhadap penciptaan lapangan pekerjaan.

Namun di sisi ekspor, kontribusi UMKM baru 14,37 persen (2018). Ini menunjukkan, peningkatan skala bisnis UMKM berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk industri halal karena UMKM dipercaya sebagai penggerak utama rantai nilai halal.

Karena itu, diperlukan upaya strategis dan praktis untuk pengembangan, peningkatan skala usaha, dan perluasan kegiatan bisnis UMKM.

Karena itu, diperlukan upaya strategis dan praktis untuk pengembangan, peningkatan skala usaha, dan perluasan kegiatan bisnis UMKM.

Mengingat data UMKM masih bersifat agregat dan terdapat keterbatasan untuk memisahkan data spesifik tentang UMKM industri halal, bahasan di sini dimaksudkan untuk UMKM industri halal yang juga relevan dengan UMKM lainnya.

Sudah banyak upaya pendampingan, pengembangan, dan percepatan UMKM industri halal, tetapi sebagian masih berjalan sendiri-sendiri. Jika disinkronkan ke dalam program sinergi percepatan usaha UMKM industri halal, insya Allah lebih signifikan.

Pertama, sinergi pelatihan dan infrastruktur pelatihan. Pendamping atau inkubator, umumnya menyusun modul dan melaksanakan pelatihan sendiri. Jika modul itu, terutama yang dasar, disusun dan digunakan bersama, bisa mengurangi waktu dan biaya. 

Infrastruktur juga memungkinkan dimanfaatkan bersama, misalnya, fasilitas e-learning dan sistem pembelajaran lewat gawai atau teknologi.

Di samping itu, modul pelatihan dapat sekaligus di-benchmark dan menggunakan modul terbaik sehingga dapat cepat meniru pelaksanaan pelatihan yang terbaik, yang dilakukan inkubator/pendamping tertentu.

Infrastruktur juga memungkinkan dimanfaatkan bersama, misalnya, fasilitas e-learning dan sistem pembelajaran lewat gawai atau teknologi.

Kedua, sinergi pendampingan pengelolaan usaha dan bisnis, terutama usaha dengan klaster yang sama. Sinergi memudahkan benchmarking dengan cepat atas keberhasilan di satu klaster ke klaster lain.

Ketiga, sinergi pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal. Bagi UMKM industri halal, mendapatkan sertifikat halal menjadi suatu keniscayaan. Apalagi, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan beberapa produk memiliki sertifikat halal.

Pemahaman pelaku UMKM belum merata terkait proses untuk mendapatkan sertifikat halal. Maka itu, penyusunan modul dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diintegrasikan dengan pelatihan atau pendampingan bisnis UMKM sangat penting. 

Banyak hal dapat dicatat ke dalam basis data UMKM, dengan sistem pengamanan tinggi dan untuk bermacam analisis dan tujuan.

Demikian pula, mendampingi UMKM dalam sertifikasi halal. Keempat, sinergi data pelatihan dan pendampingan. Banyak hal dapat dicatat ke dalam basis data UMKM, dengan sistem pengamanan tinggi dan untuk bermacam analisis dan tujuan.

Misalnya, lembaga penyedia pembiayaan dapat mengakses data dan mencari calon nasabah sesuai target pasarnya, setiap UMKM tercatat telah mendapatkan bantuan sehingga menghindari pendampingan ganda, bantuan kepada UMKM (bila ada) lebih tepat sasaran.

Kelima, sinergi pembiayaan dan pendanaan. Basis data UMKM dapat dimanfaatkan, dengan persetujuan UMKM bersangkutan, oleh lembaga penyedia pembiayaan dan pendanaan dengan skema bervariasi. Yakni, pembiayaan bersifat sosial, semikomersial, dan bersifat komersial. Contoh pembiayaan bersifat sosial, dapat berasal dari badan dan lembaga amil zakat. Pembiayaan semikomersial bisa dari kredit usaha rakyat yang dikelola bank syariah. Sedangkan pembiayaan komersial, yakni pembiayaan umum dari bank syariah, teknologi finansial (tekfin) syariah, dan lainnya. 

Keenam, sinergi pemasaran dan business matching. Tentu, semua akan maksimal bila UMKM bisa menjual produk atau jasanya.

Beberapa pihak dapat membantu pemasaran untuk pasar lokal dan global. Untuk pasar lokal, dapat dimanfaatkan pola kemitraan, misalnya dengan BUMN, korporasi besar, atau pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan untuk pasar global, peran Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besarnya sangat membantu UMKM, yang berorientasi ekspor.

Sinergi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penguatan UMKM, yang dapat memperkuat kapasitas UMKM industri halal dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan Indonesia pusat produsen halal dunia.